Pada artikel kali ini, kami akan tunjukkan perbandingan dari beberapa jenis visa yang kerap dikeluarkan untuk orang asing yang menetap di Jepang.
Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Untuk Mendapatkan Visa ini Kalian Harus Mengajukan Permmohonan kontrak Dari Perusahaan
Namun pemohon harus lulus universitas/sederajat atau sudah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut selama lebih dari 10 tahun.
Pekerja dengan visa ini dapat bekerja di Jepang tanpa batas waktu selama perusahaan tetap mempekerjakan orang tersebut. Kalian juga bisa membawa keluarga (suami/istri dan anak-anak) untuk tinggal bersama dengan mengajukan visa Dependent bagi keluarganya.
Visa Technical Intern Training (Pelatihan Magang Teknis): (i) satu tahun, (ii) dua tahun, (iii) dua tahun.
Untuk Visa ini hanya di gunakan bagi para pemagang namun bisa mendapatkan pendapatan di Jepang walaupun tidak bergelar sarjana maupun tidak memiliki pengalaman kerja.
Namun, pemohon harus mempelajari dan bisa berbicara Bahasa Jepang tingkat dasar sehingga mereka bisa berkomunikasi di lingkungan kerja. Dengan menyelesaikan program Pelatihan Magang Teknis (i) dan Pelatihan Magang Teknis (ii) selama tiga tahun berturut-turut, pemagang dapat kembali ke negara asal, untuk mentransfer keahlian yang sudah mereka dapatkan selama magang di Jepang.
Mereka juga dapat kembali ke Jepang dengan untuk mengikuti program Pelatihan Magang Teknis (iii) untuk benar-benar menguasai keahlian tersebut selama dua tahun atau mengubah status visa mereka menjadi visa Pekerja Berketerampilan Spesifik atau “Tokutei Ginou” untuk bekerja di Jepang selama lima tahun.
Visa Specified Skilled Worker (Pekerja Berketerampilan Spesifik): (i) (Maksimal 5 tahun), (ii) (Tidak ada Batasan).
Untuk Visa Ini, pekerja dapat bekerja untuk 14 sektor pekerjaan tertentu. Jika dibanding visa Pelatihan Magang Teknis, proses pengajuan visa ini lebih sederhana karena tidak memerlukan perantara.
Dengan Visa ini, bisa bekerja selama lima tahun untuk visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (i), atau lebih lama lagi dengan menggunakan visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii), dan bahkan bisa berganti tempat kerja. Persyaratan untuk mendapatkan visa ini adalah lulus tes Bahasa Jepang dengan level yang telah ditentukan dan lulus uji keterampilan di bidang pekerjaan yang diminati.
Visa Student (Pelajar)
Untuk visa Student berlaku untuk pelajar yang menetap di Jepang selama periode belajarnya tersebut. Pelajar dari universitas/sederajat juga diberikan kesempatan untuk membawa pasangan suami/istri serta anak-anak untuk tinggal bersama di Jepang selama dia sanggup membiayai hidup mereka di Jepang.Pemegang visa Student diperbolehkan bekerja tetapi terbatas hanya 28 jam per minggu, sama seperti pemegang visa Dependent.
Visa Dependent (Tanggungan)
Untuk Visa ini dikeluarkan untuk pasangan (suami/istri) dan anak-anak dari tenaga kerja asing yang sudah memiliki status residensi di Jepang, seperti profesor, instruktur, peneliti, manajer bisnis, seniman, penghibur, aktivitas religi, jurnalis, ahli hukum (pengacara) atau akuntan, tenaga medis, insinyur/Spesialisasi di Bidang Humaniora/Layanan Internasional, transfer intra-perusahaan, tenaga kerja ahli, aktivitas budaya.
Mahasiswa yang berkuliah di universitas/sederajat, juga bisa membawa pasangan dan anaknya untuk tinggal bersama di Jepang. Durasi berlakunya visa ini tergantung dari berapa lama waktu menetap di Jepang yang diberikan pihak sponsor.
Biasanya, pemegang visa dari tipe visa ini ini tidak diperbolehkan bekerja di Jepang. Namun mereka bisa mengajukan izin bekerja dengan batasan jam kerja sebanyak 28 jam per minggu. Jika pasangannya memiliki profesi tertentu dan pengalaman kerja di negara asal, serta memiliki keahlian dalam berbahasa Jepang, maka ia dapat mencari pekerjaan tetap dan bahkan selanjutnya bisa mengajukan visa kerja.
Visa Permanent Resident
Untuk visa jenis ini. Dengan visa ini, seseorang memiliki kebebasan untuk menetap dan bekerja di Jepang. Jika Anda berada di Jepang lebih dari 10 tahun atau menikah dengan orang berkebangsaan Jepang selama tiga tahun dan menetap di Jepang minimal satu tahun, maka Anda bisa mengajukan Izin Tinggal Permanen.
Selama pemegang visa memiliki stabilitas finansial, orang tersebut bisa membawa keluarganya ke Jepang dan meningkatkan status residennya sebagai pihak sponsor dari keluarga tersebut.